Formulir Aplikasi Mandiri Cash Management adalah sebuah keharusan jika anda ingin menggunakan aplikasi ini. Di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dilakukan jika anda ingin menggunakan Aplikasi Mandiri Cash Management berikut :
Pasal 1 : Definisi
Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan MCM (“Syarat dan Ketentuan”), maka yang dimaksud dengan :
Kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan MCM (“Syarat dan Ketentuan”), maka yang dimaksud dengan :
1.1. “Badan” berarti suatu badan atau lembaga , baik berbadan hukum atau tidak, yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat menjadi Nasabah MCM.“Agency”, means any agency or institutions, either a corporate body or not, which according to the prevailing laws has met the requirement to become Customer of MCM.
1.2. “Bank” berarti PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk berkedudukan dan berkantor pusat di jakarta. “Bank”, means PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, domiciled and having its principal office in Jakarta.
1.3. “Nasabah” adalah badan yang memiliki rekening simpanan dan pinjaman dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. “Customer”, means any agency/institution which has bank account in Rupiah currency or foreign exchange currency :
1.4. “Pengguna” berarti nasabah yang menggunakan jasa MCM. Pengguna selanjutnya digolongkan menjadi 2 sebagai berikut :
a. Pengguna Inquiry, adalah pengguna yang hanya memilih fitur inquiry dan fitur non transaksi lainnya.
b. Pengguna Transaksi, adalah pengguna yang memilih fitur MCM secara lengkap baik untuk inquiry maupun transaksi.
“User”, means the customer which uses MCM Services. The user hereinafter is categorized in 2 groups as follows :
a. Inquiry User, is any user who only chooses inquiry feature and other non transaction feature.
b. Transaction User, is who chooses MCM feature completely, for inquiry and transaction.
1.5. “Peraturan Yang Berlaku” berarti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan ketentuan-ketentuan dari asosiasi-asosiasi dengan siapa Bank tergabung serta aturan-aturan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang berlaku pada waktu dan tempat tindakan atau persetujuan tersebut dilaksanakan. “Prevailing Regulation”, means the laws and regulations which prevail in the Republic of Indonesia, especially in banking sector including but not limited to the regulations issued by Bank Indonesia and stipulations of the associations with which the Bank is associated as well as other prevailing rules and custom at the time and place such action or agreement is implemented.
1.6. “MCM” adalah suatu sistem/software beserta layanan-layanan di dalamnya yang digunakan oleh Pengguna untuk melakukan inquiry data rekening milik nasabah yang terdaftar yang ada di cabang serta dilengkapi dengan fasilitas tambahan berupa instruksi pembayaran dan pemindahan dana secara elektronik. “MCM” is a system/software including the services inside the system used by User to make inquiry of the date of account of the customer registered existing at the branch office and completed with additional facility in the form of payment instruction and transfer of money electronically.
1.7. “User ID” adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Pengguna yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan MCM.
“User ID” is the identity owned by each User, the identity of which should be mentioned/input in each usage of MCM services.
1.8. “PIN” (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Pengguna pada saat menggunakan layanan MCM. Bersama-sama dengan User ID, PIN digunakan untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan berhak atas Layanan CMS|Madiri. “PIN” (Personal Identification Number) is a confidential personal identification number which is only known by User and which should be mentioned/input by User when using MCM services.
1.9. “Cabang” adalah unit kerja Bank Mandiri yang tersebar diseluruh Indonesia berfungsi memelihara rekening dan melaksanakan instruksi Nasabah dengan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan dan prosedur transaksi yang berlaku. “Branch” is bank Mandiri’s working unit spread about throughout Indonesia having the function of maintaining accounts and implementing instruction from the Customer by following it up in accordance with the prevailing transaction provision and procedure.
1.10 “Cash Management” adalah salah satu departemen yang ada pada Product Management Group Bank Mandiri, yang berwenang mengembangkan, mengelola dan menawarkan produk MCM. “Cash Management” is one of the Departments existed in the Product Management of Bank Mandiri Group, having the authority to develop, manage and make up an offer of MCM product.
1.11 “Token” adalah alat pengaman yang berfungsi untuk menghasilkan challenge response number. “Token” is a safety tool having the function of producing challenge response number.
1.12 "Challenge Response Number" adalah kode rahasia yang digunakan sebagai tanda approval/ persetujuan oleh level otoriser di pihak Pengguna atas instruksi pemindahan dana secara elektronik Challenge Response Number is a secret code used as a token of approval by level authorizer at the part of User for instruction of transfer of fund electronically.